Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2020 PT Nasional Hijau Lestari

PT Nasional Hijau Lestari telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2020 pada tanggal 28 Mei 2021 yang dihadiri oleh 25.000.000 suara atau sama dengan 100% dari seluruh  jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yang terdiri atas :

  1. 6.250.000 lembar saham dengan nominal seluruhnya Rp6.250.000.000 yang dimiliki oleh PT Indonesia Asahan Aluminium;
  2. 6.250.000 lembar saham dengan nominal seluruhnya Rp6.250.000.000 yang dimiliki oleh PT Antam Resourcindo;
  3. 6.250.000 lembar saham dengan nominal seluruhnya Rp6.250.000.000 yang dimiliki oleh PT Bukit Multi Investama, dan;
  4. 6.250.000 lembar saham dengan nominal seluruhnya Rp6.250.000.000 yang dimiliki oleh PT Timah Investasi Mineral.

RUPS Tahunan Tahun Buku 2020 dipimpin oleh Komisaris Utama Ibu Tuti Hendrawati Mintarsih yang juga dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris Bapak Muliawan dan Bapak Trenggono Sutioso. Direksi yang juga hadir pada RUPS Tahunan tersebut adalah Bapak Polman Marpaung selaku Plt. Direktur Utama, Bapak Dedi Arianto selaku Direktur Keuangan, SDM, dan Umum, dan Bapak Suwarto selaku Direktur Operasi dan Teknis.

RUPS Tahunan Tahun Buku 2020 menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut:


Keputusan Mata Acara Rapat Pertama Menyetujui Laporan Tahunan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2020 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2020 dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (PWC) sebagaimana dimuat dalam laporannya Nomor: 00888/2.1025/AU.1/10/0227-1/1/V/2021 pada tanggal 10 Mei 2021 dengan opini “Laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT Nasional Hijau Lestari tanggal 31 Desember 2020, serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi keuangan di Indonesia”, -

sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2020, sepanjang tindakan tersebut tercatat pada Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan serta bukan merupakan tindak pidana atau melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.


Keputusan Mata Acara Rapat Kedua Menyetujui tidak ada penggunaan laba Tahun Buku 2020.


Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga

  1. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (PwC) untuk melaksanakan Audit Umum atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun buku 2021 yang sama dengan Kantor Akuntan Publik yang mengaudit PT Inalum.
  2. Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham untuk menunjuk Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang telah ditetapkan dalam Rapat ini, serta menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti apabila Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau melaksanakan tugas karena sebab apapun dan menetapkan kondisi, persyaratan penunjukan dan honorarium Kantor Akuntan Publik Pengganti.

Keputusan Mata Acara Rapat Keempat Menyetujui untuk menetapkan gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2021 dan Insentif Kinerja Tahun Buku 2020, yang akan ditetapkan secara tersendiri.


Keputusan Mata Acara Rapat Kelima Menyetujui tidak ada penggantian Pengurus Perseroan.

Postingan Terkait