Tentang Kami
Tentang Kami

PT SINERGI MITRA LESTARI INDONESIA atau disingkat SINERGI ID pada tanggal 29 Agustus 2023 telah ditetapkan menjadi Shared Service Center untuk Pengelolaan operasi Information Technology, Human Capital, Finance dan Supply Chain Management di lingkungan MIND ID Group.

PT SINERGI MITRA LESTARI INDONESIA Didirikan di Jakarta sebagai legal entitas awal oleh konsorsium empat Perusahaan BUMN yaitu PT Indonesia Asahan Aluminium, PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk. Pemegang saham dalam Sinergi saat ini adalah PT Indonesia Asahan Aluminium, PT Antam Resourcindo, PT Bukit Multi Investama dan PT Timah Inventasi Mineral.

Sinergi berkomitmen menciptakan nilai tambah bagi para pelanggan melalui jaminan kualitas layanan, dukungan tenaga profesional dan implementasi teknologi teraktual. Sinergi hadir sebagai solusi komprehensif atas kebutuhan perusahaan terhadap pemenuhan peraturan perundang-undangan dan pencapaian target perusahaan.

Nama dan Domisili Perusahaan


PT SINERGI MITRA LESTARI INDONESIA

Berdomisili di Jakarta

Alamat Perseroan


Antam Office Park Tower B

Lantai 5

JL. Letjen TB Simatupang No. 1

Tanjung Barat

Jakarta Selatan 12530, Indonesia


Phone: +6221 29633318

Fax. : +6221 29633319

Website: www.sinergilestari.id

Kepemilikan Saham

  • 25% PT Indonesia Asahan Aluminium
  • 25% PT Antam Resourcindo
  • 25% PT Bukit Multi Investama
  • 25% PT Timah Investasi Mineral

Bidang Usaha

  1. Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya.
  2. Pengumpulan Air Limbah Berbahaya.
  3. Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya.
  4. Treatment dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya.
  5. Pengumpulan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya.
  6. Pengumpulan Sampah Berbahaya.
  7. Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya.
  8. Produksi Kompos Sampah Organik.
  9. Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya.
  10. Pemulihan Material Barang Logam.
  11. Pemulihan Material Barang Bukan Logam.
  12. Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah dan Sampah Lainnya.
  13. Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus.
  14. Pergudangan dan Penyimpanan.
  15. Aktivitas Bounded Warehousing atau Wilayah Kawasan Berikat.
  16. Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya.
  17. Industri Pupuk Buatan Majemuk Hara Makro Primer.
  18. Industri Pupuk Lainnya.
  19. Industri Bata, Mortar, Semen, dan Sejenisnya Yang Tahan Api.
  20. Industri Barang Tahan Api dari Tanah Liat/Keramik Lainnya.
  21. Industri Batu Bata dari Tanah Liat/Keramik.
  22. Perdagangan Besar Genteng, Batu Batu, Ubin dan Sejenisnya dari Tanah Liat, Kapur, Semen, dan Kaca.
  23. Perdagangan Besar Pupuk dan Agrokimia.
  24. Perdagangan Besar Barang Bekas dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap).
  25. Perdagangan Besar berbagai Macam Barang.
  26. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak.
  27. Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia.
  28. Perdagangan Eceran Bahan Kimia.
  29. Perdagangan Eceran Bahan Kimia, Dan Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri), Dan Bahan Bakar Bukan bahan Bakar Untuk Kendaraan Bermotor lainnya.
  30. Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI.
  31. Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya YTDL.
  32. Pengusahaan Pembenihan Tanaman Kehutanan.
  33. Jasa Perlindungan Hutan dan Konversi.
  34. Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya.
  35. Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam.
  36. Jasa Pengujian Laboratorium.
  37. Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air.
  38. Pengerukan.
  39. Pelatihan Kerja Perusahaan Lainnya.
  40. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.
  41. Aktivitas Akuntansi, Pembukuan dan Pemeriksa.
  42. Aktivitas Konsultasi Pajak.
  43. Aktivitas Penyeleksian dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.
  44. Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu.
  45. Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia.
  46. Pelatihan Kerja Swasta Lainnya.
  47. Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya.
  48. Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial.
  49. Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi.
  50. Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya.
  51. Aktivitas Pengolahan Data.
  52. Penerbitan Piranti Lunak (Software).
  53. Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL.
  54. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin, Peralatan dan Barang Berwujud Lainnya YTDL.
  55. Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Administrasi Kantor.
  56. Aktivitas Kurir.
  57. Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk YBDI.
  58. Konstruksi Khusus Lainnya YTDL 

Identitas Perusahaan
Identitas Perusahaan

Siluet Tornado Berbentuk Huruf S

Lingkaran dan Cahaya Putih

Kombinasi Warna Hijau, Biru, dan Orange

Icon tornado dalam bentuk simpel dan modern, serta huruf S menggambarkan Sinergi memiliki kekuatan kolaborasi yang aktif dan profesional

Melambangkan dunia kita di masa depan yang cerah karena kekuatan inovatif, kolaboratif, dan sinergi

Hijau berarti lingkungan, Orange melambangkan tanah, dan Biru berarti teknologi, Sinergi hadir untuk menyinergikan alam dan teknologi yang membawa pembaruan

Identitas Perusahaan
Identitas Perusahaan

Siluet Tornado Berbentuk Huruf S

Icon tornado dalam bentuk simpel dan modern, serta huruf S menggambarkan Sinergi memiliki kekuatan kolaborasi yang aktif dan profesional

Lingkaran dan Cahaya Putih

Melambangkan dunia kita di masa depan yang cerah karena kekuatan inovatif, kolaboratif, dan sinergi

Kombinasi Warna Hijau, Biru, dan Orange

Hijau berarti lingkungan, Orange melambangkan tanah, dan Biru berarti teknologi, Sinergi hadir untuk menyinergikan alam dan teknologi yang membawa pembaruan

Akta Pendirian

  • Akta Pendirian Perseroan Nomor 3 tanggal 16 April 2015 yang dibuat oleh Notaris Andi Gustar, S.H., berkedudukan di Jakarta Selatan dengan nama PT Jatim Arindo Persada. Akta mana telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repubik Indonesia sebagaimana termuat dalam Keputusan tertanggal 17 April 2015 dengan Nomor AHU-2434756.AH.01.01. TAHUN2015.
  • Akta Nomor 14 tanggal 28 Agustus 2015 yang dibuat oleh Notaris Dedy Pramono, S.H., M.Kn., berkedudukan di Jakarta Pusat. Akta mana telah diterima dan telah dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 31 Agustus 2017 dengan Nomor AHU-AH.01.03-0960625.
  • Akta Nomor 4 tanggal 16 Mei 2017 yang dibuat oleh Notaris Bayu Nirwana, S.H., M.Kn., berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, perubahan nama Perseroan menjadi PT Panca Mitra Limbah Indonesia. Akta mana telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repubik Indonesia sebagaimana termuat dalam Keputusan tertanggal 16 Mei 2017 dengan Nomor AHU-0010788.AH.01.02.TAHUN 2017 dan telah diterima dan telah dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 16 Mei 2017 dengan Nomor AHU-AH.01.03-0136669.
  • Akta Nomor 8 tanggal 14 Juni 2017 yang dibuat oleh Notaris Bayu Nirwana, S.H., M.Kn., berkedudukan di Kota Tangerang Selatan dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repubik Indonesia sebagaimana termuat dalam Keputusan tertanggal 16 Juni 2017 dengan Nomor AHU-13041.AH.01.02. TAHUN2017.
  • Akta Nomor 25 tanggal 24 Agustus 2017 yang dibuat oleh Notaris Bayu Nirwana, S.H., M.Kn., dan akta mana telah diterima dan telah dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 25 Agustus 2017 dengan Nomor AHU-AH.01.03-0165640.
  • Akta Nomor 5 tanggal 21 November 2017 yang dibuat oleh Notaris Lolani Kurniati Irdham-Idroes, SH, LL.M, berkedudukan di Jakarta Selatan dan akta mana telah diterima dan telah dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 23 November 2017 dengan Nomor AHU-AH.01.03-0193880.
  • Akta Nomor 7 tanggal 19 Maret 2018 yang dibuat oleh Notaris Lolani Kurniati Irdham-Idroes, SH, LL.M, berkedudukan di Jakarta Selatan mengenai perubahan nama Perseroan menjadi PT Nasional Hijau Lestari. Akta mana telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repubik Indonesia sebagaimana termuat dalam Keputusan tertanggal 18 April 2018 dengan Nomor AHU-0008719.AH.01.02. TAHUN 2018, dan telah diterima dan telah dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 18 April 2018 dengan Nomor AHU-AH.01.03-0153092.
  • Akta Nomor 13 tanggal 08 Juni 2018 yang dibuat oleh Notaris Lolani Kurniati Irdham- Idroes, SH, LL.M, berkedudukan di Jakarta Selatan dan akta mana telah diterima dan telah dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 8 Juni 2018 dengan Nomor AHU-AH.01.03-0214551.
  • Akta Nomor 7 tanggal 27 November 2018 yang dibuat oleh Notaris Lolani Kurniati Irdham-Idroes, SH, LL.M, berkedudukan di Jakarta Selatan dan akta mana telah diterima dan telah dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 29 November 2018 dengan Nomor AHU-AH.01.03-0269491.
  • Akta Nomor 4 tanggal 15 November 2017 yang dibuat oleh Notaris Lolani Kurniati Irdham-Idroes, SH, LL.M, berkedudukan di Jakarta Selatan dan akta mana telah diterima dan telah dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 15 November 2017 dengan Nomor AHU-AH.01.03-0191286.
  • Akta Nomor 51 tanggal 26 Juli 2023 yang dibuat oleh Notaris MUSTANGIN, SH., M.Kn. berkedudukan di Jakarta Timur tentang Perubahan Anggaran Dasar Pasal 1 ayat 1 tentang Nama Perseroan sehingga menjadi PT SINERGI MITRA LESTARI INDONESIA atau disingkat SINERGI ID. dan akta mana telah diterima dan telah dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 09 Agustus 2023 dengan Nomor AHU-0046390.AH.01.02.TAHUN 2023.

Akta Pendirian

  • Akta Pendirian Perseroan Nomor 3 tanggal 16 April 2015 yang dibuat oleh Notaris Andi Gustar, S.H., berkedudukan di Jakarta Selatan dengan nama PT Jatim Arindo Persada. Akta mana telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repubik Indonesia sebagaimana termuat dalam Keputusan tertanggal 17 April 2015 dengan Nomor AHU-2434756.AH.01.01. TAHUN2015.
  • Akta Nomor 14 tanggal 28 Agustus 2015 yang dibuat oleh Notaris Dedy Pramono, S.H., M.Kn., berkedudukan di Jakarta Pusat. Akta mana telah diterima dan telah dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 31 Agustus 2017 dengan Nomor AHU-AH.01.03-0960625.
  • Akta Nomor 4 tanggal 16 Mei 2017 yang dibuat oleh Notaris Bayu Nirwana, S.H., M.Kn., berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, perubahan nama Perseroan menjadi PT Panca Mitra Limbah Indonesia. Akta mana telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repubik Indonesia sebagaimana termuat dalam Keputusan tertanggal 16 Mei 2017 dengan Nomor AHU-0010788.AH.01.02.TAHUN 2017 dan telah diterima dan telah dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 16 Mei 2017 dengan Nomor AHU-AH.01.03-0136669.
  • Akta Nomor 8 tanggal 14 Juni 2017 yang dibuat oleh Notaris Bayu Nirwana, S.H., M.Kn., berkedudukan di Kota Tangerang Selatan dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repubik Indonesia sebagaimana termuat dalam Keputusan tertanggal 16 Juni 2017 dengan Nomor AHU-13041.AH.01.02. TAHUN2017.
  • Akta Nomor 25 tanggal 24 Agustus 2017 yang dibuat oleh Notaris Bayu Nirwana, S.H., M.Kn., dan akta mana telah diterima dan telah dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 25 Agustus 2017 dengan Nomor AHU-AH.01.03-0165640.
  • Akta Nomor 5 tanggal 21 November 2017 yang dibuat oleh Notaris Lolani Kurniati Irdham-Idroes, SH, LL.M, berkedudukan di Jakarta Selatan dan akta mana telah diterima dan telah dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 23 November 2017 dengan Nomor AHU-AH.01.03-0193880.
  • Akta Nomor 7 tanggal 19 Maret 2018 yang dibuat oleh Notaris Lolani Kurniati Irdham-Idroes, SH, LL.M, berkedudukan di Jakarta Selatan mengenai perubahan nama Perseroan menjadi PT Nasional Hijau Lestari. Akta mana telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repubik Indonesia sebagaimana termuat dalam Keputusan tertanggal 18 April 2018 dengan Nomor AHU-0008719.AH.01.02. TAHUN 2018, dan telah diterima dan telah dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 18 April 2018 dengan Nomor AHU-AH.01.03-0153092.
  • Akta Nomor 13 tanggal 08 Juni 2018 yang dibuat oleh Notaris Lolani Kurniati Irdham- Idroes, SH, LL.M, berkedudukan di Jakarta Selatan dan akta mana telah diterima dan telah dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 8 Juni 2018 dengan Nomor AHU-AH.01.03-0214551.
  • Akta Nomor 7 tanggal 27 November 2018 yang dibuat oleh Notaris Lolani Kurniati Irdham-Idroes, SH, LL.M, berkedudukan di Jakarta Selatan dan akta mana telah diterima dan telah dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 29 November 2018 dengan Nomor AHU-AH.01.03-0269491.
  • Akta Nomor 4 tanggal 15 November 2017 yang dibuat oleh Notaris Lolani Kurniati Irdham-Idroes, SH, LL.M, berkedudukan di Jakarta Selatan dan akta mana telah diterima dan telah dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 15 November 2017 dengan Nomor AHU-AH.01.03-0191286.
  • Akta Nomor 51 tanggal 26 Juli 2023 yang dibuat oleh Notaris MUSTANGIN, SH., M.Kn. berkedudukan di Jakarta Timur tentang Perubahan Anggaran Dasar Pasal 1 ayat 1 tentang Nama Perseroan sehingga menjadi PT SINERGI MITRA LESTARI INDONESIA atau disingkat SINERGI ID. dan akta mana telah diterima dan telah dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 09 Agustus 2023 dengan Nomor AHU-0046390.AH.01.02.TAHUN 2023.

Jejak Langkah
Jejak Langkah

Seiring dengan aktifitas pembangunan nasional, industri terus tumbuh dan berkembang dengan memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat. Selain memberikan manfaat yang dihasilkan yaitu produknya, industri juga akan menghasilkan limbah yang tergolong sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) maupun limbah non B3. Tidak terkecuali kegiatan hulu migas yang terus berkembang secara dinamis. Menurut data dari SKK Migas, terdapat 283 blok migas di wilayah Republik Indonesia dengan perincian 65 blok telah berproduksi, 20 blok dalam tahap pembangunan fasilitas produksi dan sisanya dalam tahap eksplorasi. Seluruh tahapan kegiatan usaha hulu migas tersebut tentunya menghasilkan limbah yang diantaranya dapat dikategorikan sebagai limbah B3.

Sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, limbah B3 harus dikelola secara khusus. Saat ini jumlah perusahaan pengelola limbah B3 di Indonesia masih terbatas. Seluruh perusahaan tersebut berasal dari pihak swasta dan sebagian besar berpusat di Pulau Jawa. Dengan lokasi pengelolaan limbah yang terkonsentrasi dan jarak yang umumnya cukup jauh dari lokasi penghasil menyebabkan biaya transportasi mencapai ± 50% dari total biaya pengelolaan limbah dan berdampak pada pembengkakan biaya (inefisiensi).

Menyikapi adanya peluang usaha dan semangat meningkatkan efisiensi biaya pengelolaan limbah dalam cost recovery tersebut, SKK Migas dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersepakat untuk menandatangani nota kesepahaman tentang pengelolaan limbah hasil kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi pada tanggal 13 Maret 2017.

Kementerian BUMN selanjutnya memberikan arahan kepada konsorsium lima BUMN yaitu PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Indonesia Asahan Aluminium dan PT Timah Tbk dan PT Pertamina Patra Niaga, untuk membentuk perseroan patungan (joint venture) yang bergerak di bidang usaha pengelolaan limbah terintegrasi dengan menggunakan afiliasi PT Aneka Tambang Tbk yaitu PT Jatim Arindo Persada dan selanjutnya diberi nama PT Panca Mitra Limbah Indonesia. Sebagai tahap inisiasi, PT Panca Mitra Limbah Indonesia memfokuskan pada pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan hulu migas dan pertambangan.

Sebagai tahap inisiasi, PT Panca Mitra Limbah Indonesia memfokuskan pada pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan hulu migas dan pertambangan.

Seiring dengan aktifitas pembangunan nasional, industri terus tumbuh dan berkembang dengan memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat. Selain memberikan manfaat yang dihasilkan yaitu produknya, industri juga akan menghasilkan limbah yang tergolong sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) maupun limbah non B3. Tidak terkecuali kegiatan hulu migas yang terus berkembang secara dinamis. Menurut data dari SKK Migas, terdapat 283 blok migas di wilayah Republik Indonesia dengan perincian 65 blok telah berproduksi, 20 blok dalam tahap pembangunan fasilitas produksi dan sisanya dalam tahap eksplorasi. Seluruh tahapan kegiatan usaha hulu migas tersebut tentunya menghasilkan limbah yang diantaranya dapat dikategorikan sebagai limbah B3.

Sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, limbah B3 harus dikelola secara khusus. Saat ini jumlah perusahaan pengelola limbah B3 di Indonesia masih terbatas. Seluruh perusahaan tersebut berasal dari pihak swasta dan sebagian besar berpusat di Pulau Jawa. Dengan lokasi pengelolaan limbah yang terkonsentrasi dan jarak yang umumnya cukup jauh dari lokasi penghasil menyebabkan biaya transportasi mencapai ± 50% dari total biaya pengelolaan limbah dan berdampak pada pembengkakan biaya (inefisiensi).

Menyikapi adanya peluang usaha dan semangat meningkatkan efisiensi biaya pengelolaan limbah dalam cost recovery tersebut, SKK Migas dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersepakat untuk menandatangani nota kesepahaman tentang pengelolaan limbah hasil kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi pada tanggal 13 Maret 2017.

Kementerian BUMN selanjutnya memberikan arahan kepada konsorsium lima BUMN yaitu PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Indonesia Asahan Aluminium dan PT Timah Tbk dan PT Pertamina Patra Niaga, untuk membentuk perseroan patungan (joint venture) yang bergerak di bidang usaha pengelolaan limbah terintegrasi dengan menggunakan afiliasi PT Aneka Tambang Tbk yaitu PT Jatim Arindo Persada dan selanjutnya diberi nama PT Panca Mitra Limbah Indonesia. Sebagai tahap inisiasi, PT Panca Mitra Limbah Indonesia memfokuskan pada pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan hulu migas dan pertambangan.

Sebagai tahap inisiasi, PT Panca Mitra Limbah Indonesia memfokuskan pada pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan hulu migas dan pertambangan.

Ilustrasi Jejak Langkah
Ilustrasi Jejak Langkah
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi

Berdasarkan Keputusan Direksi Nomor: 3/DIR/SK/NHL/11/2022, Struktur Organisasi Perusahaan terdiri atas Direktur Utama yang membawahi tiga Direktorat yaitu Direktorat Utama, Direktorat Operasi dan Teknis dan Direktorat Keuangan, SDM dan Umum. Untuk Direktorat Utama dipimpin langsung oleh Direktur Utama membawahi Divisi-Divisi sebagai berikut: Corporate Secretary, Satuan Pengawas Internal, Legal & Compliance, Marketing, Project Coordinator TI, dan Pengadaan. Lalu untuk Direktorat Operasi dan Teknis membawahi Divisi Pengembangan Usaha, Operasi dan QHSE. Dan terakhir untuk Direktorat Keuangan, SDM dan Umum membawahi Divisi Keuangan, dan SDM & Umum.
Keseluruhan organisasi tergambar sebagaimana tabel berikut :

Komposisi Pemegang Saham
Komposisi Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Nomor 51 tanggal 26 Juli 2023, dibuat dihadapan MUSTANGIN, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur, yang telah memperoleh: (i) penerimaan pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-0046390.AH.Ol.02.TAHUN 2023 tanggal 09 Agustus 2023 dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0046390.AH.Ol.02.TAHUN 2023. tanggal 09 Agustus 2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan seperti gambar berikut :

Keterangan

 

Nilai Nominal Rp1.000 per saham
%
Jumlah Saham (lbr)
Nominal (Rp)
 
Modal Dasar
60.000.000
60.000.000.000
100
Modal ditempatkan   
1. PT Indonesia Asahan Aluminium
6.250.000
6.250.000.000
25
2. PT Antam Resourcindo
6.250.000
6.250.000.000
25
3. PT Bukit Multi Investama
6.250.000
6.250.000.000
25
4. PT Timah Investasi Mineral
6.250.000
6.250.000.000
25
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
25.000.000
25.000.000.000
100
Jumlah Saham Dalam Portapel
35.000.000
35.000.000.000
 

Keterangan

 

Nilai Nominal Rp1.000 per saham

%

Jumlah Saham (lbr)

Nominal (Rp)

 
Modal Dasar

60.000.000

60.000.000.000

100

Modal ditempatkan   
1. PT Indonesia Asahan Aluminium

6.250.000

6.250.000.000

25

2. PT Antam Resourcindo

6.250.000

6.250.000.000

25

3. PT Bukit Multi Investama

6.250.000

6.250.000.000

25

4. PT Timah Investasi Mineral

6.250.000

6.250.000.000

25

Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor

25.000.000

25.000.000.000

100

Jumlah Saham Dalam Portapel

35.000.000

35.000.000.000

 

Akuntan Publik

Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan

WTC 3, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Jakarta 12920, Indonesia

Phone: +62 21 5212 901

Fax. : +62 21 5290 5555/ 5290 5050

Notaris

Kantor Notaris, MUSTANGIN, SH., M.Kn.

Komplek Ruko Mutiara Faza Blok RA.9

Jalan Condet Raya Nomor 27 Jakarta Timur 13760

Phone: 021- 87782258 Fax: 021- 87782258

Mitra Strategis SINERGI
Mitra Strategis SINERGI
id_IDID