Pengelolaan Limbah B3 Dan Non B3
Pengelolaan limbah B3 dan Non B3 memerlukan penanganan yang dilakukan oleh perusahaan yang memiliki kapabilitas rekomendasi pengangkutan dan telah diakui oleh Pemerintah Indonesia.
Pengelompokan Limbah B3 Dan Non B3
Untuk dapat melakukan pemisahan dan penanganan yang tepat terhadap limbah b3 dan limbah non b3 diperlukan pengetahuan dasar untuk membedakan bagaimana atau seperti apa limbah itu dikatakan sebagai limbah B3 atau limbah non B3, Berikut ini penjelasan singkat tentang limbah B3 dan limbah yang tergolong non B3.
Golongan limbah B3 ini sesuai dengan namanya merupakan bahan limbah berbahaya dan beracun yang mudah terbakar, meledak, korosif, mengandung racun, bersifat reaktif, dan menimbulkan infeksi. Limbah dengan label bahan berbahaya dan beracun (B3) merupakan unsur atau zat, atau energi, dan komponen lain yang memiliki kemampuan untuk mencemari atau bahkan melakukan kerusakan terhadap lingkungan, dan juga dapat membahayakan dari segi kesehatan serta kondisi normal manusia, bahkan memiliki kemampuan untuk menimbulkan kematian kepada makhluk hidup seperti tumbuhan dan hewan.
Sedangkan untuk pengelompokan kepada limbah non B3 dapat didefinisikan sebagai limbah yang dikeluarkan atau dihasilkan oleh sebuah kegiatan usaha berupa produk buangan atau sisa produksi dan tentunya tidak masuk dalam klasifikasi dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun.
Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3
Dalam penanganan maupun pengelolaan terhadap limbah baik yang tergolong kedalam limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) maupun limbah non B3 diperlukan kecermatan dan kemampuan mulai dari pengangkutan limbah B3, pengelolaan limbah, sampai pengolahan limbah tersebut. Terutama pengelolaan limbah B3 yang harus mendapatkan penanganan yang tepat dan secepatnya agar tidak menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan hidup khususnya tanah, air dan udara.
Semua limbah b3 dan non B3 akan secara langsung maupun tidak langsung akan menimbulkan dampak kepada manusia.
Sebagai contoh limbah B3 yang termasuk pelarut terhalogenasi seperti klorobenzena dan metilen klorida, pelarut non-halogen seperti toluena, aseton dan nitrolenzima, asam atau basa seperti natrium hidroksida, asal sulfat dan asam fosfat dan limbah yang tidak ditentukan seperti baterai bekas dan limbah laboratorium.
Zat tersebut menimbulkan kerusakan pada sistem saraf, pencernaan, kardiovaskular dan pernapasan, serta penyakit kulit bahkan kematian, selain memiliki efek kronis yang menyebabkan efek penyebab kanker, mutasi pada tubuh. Sel, cacat lahir dan kerusakan sistem reproduksi.
Sedangkan limbah non B3 dapat kita ambil contoh sebagai berikut:
Sisa sayur mayur yang membusuk dan menimbulkan bau serta bila dibiarkan akan dapat mengundang penyakit yang dibawa oleh lalat, cacing dan sebagainya.
Daging sisa yang tidak diolah dan membusuk