Mekanisme Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing)
Mekanisme Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing)

Perusahaan senantiasa memperhatikan kepentingan Stakeholder berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan. Perusahaan juga menyadari bahwa tidak adanya mekanisme standar dalam penanganan Pelaporan Pelanggaran oleh Stakeholder dapat berakibat menurunkan reputasi dan kepercayaan masyarakat pada Perusahaan. Ketentuan-ketentuan dalam Pedoman dan Prosedur Pelaporan Pelanggaran ini merupakan salah satu bentuk peningkatan perlindungan terhadap Stakeholder dan perlindungan terhadap nama baik Perusahaan. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka pelaksanaan pedoman dan prosedur, Perusahaan menganggap perlu adanya mekanisme Pelaporan Pelanggaran sebagaimana diuraikan di bawah ini.

Cara Menyampaikan Pelaporan Pelanggaran ke Perusahaan
1 Pelaporan Pelanggaran dilakukan secara tertulis

a. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan cara diantar langsung atau dikirim melalui pos ke alamat Perusahaan:


PT SINERGI MITRA LESTARI INDONESIA

Antam Office Park Tower B, Lt. 5

Jalan Letjen. TB Simatupang No. 1,

Tanjung Barat

Jakarta Selatan 12530, Indonesia


b. Melalui Email : wbs@sinergilestari.id


c. Pelaporan Pelanggaran secara tertulis beridentitas wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung seperti: dokumen yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan dan/atau Pelaporan Pelanggaran yang akan disampaikan.


d. Pelaporan Pelanggaran secara tertulis tanpa identitas wajib dilengkapi fotokopi dokumen pendukung seperti: dokumen yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan dan/atau Pelaporan Pelanggaran yang akan disampaikan.

2 Perwakilan Stakeholder

Apabila Pelaporan Pelanggaran diajukan oleh perwakilan Stakeholder, maka selain dokumen di atas juga diserahkan dokumen lainnya yaitu:


a. Fotokopi bukti identitas Stakeholder dan perwakilan Stakeholder


b. Surat Kuasa dari Stakeholder kepada perwakilan Stakeholder yang menyatakan bahwa Stakeholder memberikan kewenangan bertindak untuk dan atas nama Stakeholder


c. Jika perwakilan Stakeholder adalah lembaga atau badan hukum, maka harus melampirkan dokumen yang menyatakan bahwa pihak yang mengajukan Pelaporan Pelanggaran berwenang untuk mewakili lembaga atau badan hukum tersebut.

3 Penerimaan Pelaporan Pelanggaran oleh Perusahaan

a. Perusahaan menerima setiap Pelaporan Pelanggaran yang diajukan oleh Stakeholder dan/atau Perwakilan Stakeholder secara tertulis.


b. Perusahaan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian Pelaporan Pelanggaran pada saat Stakeholder dan/atau perwakilan Stakeholder mengajukan Pelaporan Pelanggaran.


c. Perusahaan memberikan tanda terima, jika Pelaporan Pelanggaran diajukan secara tertulis dan disertai identitas pelapor.


d. Penerima Pelaporan Pelanggaran adalah Dewan Komisaris c.q Sekretariat Dewan Komisaris.

4 Sosialisasi Pelaporan Pelanggaran

Mekanisme Pelaporan Pelanggaran disosialisasikan kepada seluruh Stakeholder dalam rangka implementasi GCG di Perusahaan.

Prosedur Penanganan Pengaduan Whistleblowing
Formulir Pelaporan Pelanggaran (WHISTLEBLOWING)
Formulir Pelaporan Pelanggaran SINERGI ID

Maximum file size: 5MB

Format file : jpg, pdf, rar, zip, 7z
Mitra Strategis SINERGI
Mitra Strategis SINERGI
id_IDID