Lingkup Pekerjaan Perusahaan Limbah B3 dan Non B3 serta Syarat Perizinan yang Harus Dimiliki

Perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan limbah, terutama limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah non-B3, memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan dan keberlanjutan. Pekerjaan mereka melibatkan pengumpulan, transportasi, pengolahan, dan pembuangan limbah dengan mematuhi peraturan dan standar yang berlaku. Artikel ini akan membahas ruang lingkup pekerjaan perusahaan limbah B3 dan non-B3, serta syarat perizinan yang harus dimiliki oleh perusahaan tersebut.

Lingkup Pekerjaan Perusahaan Limbah B3:

Perusahaan limbah B3 bertanggung jawab untuk mengumpulkan limbah B3 dari sumbernya, seperti industri kimia, rumah sakit, laboratorium, dan sektor-sektor lain yang menghasilkan limbah B3. Mereka juga bertugas mengangkut limbah B3 dengan aman dan sesuai dengan persyaratan pengemasan dan tanda pengenal yang ditetapkan.

Perusahaan limbah B3 harus memiliki fasilitas yang memadai untuk melakukan penanganan dan pengolahan limbah B3. Ini termasuk pemisahan, pemurnian, pengolahan fisik, kimia, atau termal, serta metode pengolahan lainnya yang sesuai untuk mengurangi dampak negatif limbah terhadap lingkungan.

Perusahaan limbah B3 harus memiliki fasilitas penyimpanan sementara limbah B3 sebelum dikirim untuk pengolahan atau pembuangan akhir. Selain itu, limbah B3 juga harus disortir sesuai dengan jenisnya untuk memastikan perlakuan yang tepat sesuai dengan sifat dan karakteristiknya.

Perusahaan limbah B3 bertanggung jawab untuk memastikan limbah B3 dibuang dengan cara yang aman dan sesuai dengan persyaratan hukum dan lingkungan yang berlaku. Pembuangan akhir bisa dilakukan melalui proses pengolahan di tempat atau melalui pengiriman ke fasilitas pengolahan limbah yang disahkan.

Ruang Lingkup Pekerjaan Perusahaan Limbah Non-B3:

Perusahaan limbah non-B3 memiliki tugas mengumpulkan dan mengangkut limbah non-B3, seperti limbah padat biasa, limbah organik, limbah elektronik, limbah konstruksi, dan limbah lain yang tidak termasuk dalam kategori B3. Mereka harus memastikan limbah dikemas dengan benar dan diangkut sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Perusahaan limbah non-B3 dapat melakukan pemrosesan atau pengolahan limbah non-B3 untuk mengurangi volume, memisahkan bahan berbahaya, atau mendaur ulang bahan yang masih bernilai. Proses ini harus sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku untuk menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Perusahaan limbah non-B3 juga perlu memiliki fasilitas penyimpanan sementara dan melakukan penyortiran limbah non-B3 sesuai dengan jenis dan karakteristiknya. Hal ini penting untuk memastikan perlakuan yang sesuai dan pengolahan yang efektif bagi limbah non-B3.

Perusahaan limbah non-B3 bertanggung jawab untuk membuang limbah non-B3 dengan cara yang aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Limbah non-B3 dapat dibuang melalui pengolahan di tempat, pengiriman ke fasilitas pengolahan limbah yang disahkan, atau melalui tempat pembuangan akhir yang sesuai.

Syarat Perizinan yang Harus Dimiliki:

Perusahaan limbah B3 dan non-B3 harus memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang, seperti Dinas Lingkungan Hidup atau Badan Lingkungan Hidup setempat. Izin ini menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki kompetensi dalam pengelolaan limbah.

Perusahaan limbah harus memperoleh izin lingkungan yang dikeluarkan oleh otoritas lingkungan setempat. Izin ini menetapkan persyaratan teknis dan lingkungan yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam pengelolaan limbah, termasuk pemrosesan, transportasi, dan pembuangan akhir limbah.

Beberapa jenis limbah B3 dan non-B3 mungkin memerlukan izin khusus berdasarkan regulasi yang berlaku di negara atau wilayah setempat. Misalnya, limbah medis atau limbah radioaktif mungkin memerlukan izin tambahan yang dikeluarkan oleh badan atau lembaga yang terkait.

Perusahaan limbah harus memperoleh izin transportasi yang sah untuk mengangkut limbah B3 dan non-B3. Izin ini biasanya dikeluarkan oleh lembaga transportasi atau badan yang mengatur transportasi barang berbahaya.

Perusahaan limbah juga perlu memastikan bahwa personel mereka memiliki sertifikasi atau lisensi yang diperlukan dalam bidang pengelolaan limbah. Ini termasuk sertifikasi dalam pengemasan, transportasi, pengolahan, dan pemusnahan limbah.

Penting untuk dicatat bahwa persyaratan perizinan dan regulasi dapat bervariasi antar negara atau wilayah. Oleh karena itu, perusahaan limbah B3 dan non-B3 harus mengacu pada peraturan yang berlaku di lingkungan operasional mereka dan bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku.

Dalam mengoperasikan bisnis pengelolaan limbah B3 dan non-B3, PT Sinergi Mitra Lestari Indonesia (Sinergi) mengutamakan keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan serta mematuhi perizinan yang berlaku.