Kementerian BUMN Instruksikan Lima Perusahaan Tambang Kelola Limbah Migas

Kementerian Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) akan menugaskan lima perusahaan pelat merah sektor pertambangan untuk membentuk perusahaan patungan (joint venture) guna mengelola limbah hasil kegiatan hulu minyak dan gas bumi ( migas). Untuk itu, diteken nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian BUMN dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengenai lima perusahaan tersebut.

Kelima perusahaan tambang tersebut antara lain, PT Pertamina (Persero), PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam), PT Bukit Asam (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk dan PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum. Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dan Deputi Bidang Industri Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno di Lantai 9 Kementerian BUMN, di Jakarta, Senin (13/3/2017).

image
Kementerian BUMN akan menugaskan lima BUMN baik secara langsung atau melalui perusahaan afiliasinya untuk membentuk perusahaan patungan yang akan melakukan kajian potensi pengelolaan limbah hasil kegiatan usaha hulu migas," ujar Fajar Harry Sampurno.

Fajar Harry Sampurno

Kajian Potensi Fajar Harry Sampurno menambahkan, selain membentuk perusahaan patungan, Kementerian BUMN bersama SKK Migas juga akan melakukan kajian bersama terkait potensi pengelolaan limbah hasil kegiatan usaha hulu migas. Menurut dia, SKK Migas akan membantu terlaksananya kajian tersebut dari aspek penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan.

image
Kajian yang mencakup identifikasi potensi limbah dan lokasi lahan yang dapat dijadikan lokasi pembangunan fasilitas pengelolaan limbah hulu Migas, akan ditindak lanjuti dengan Pra kajian kelayakan (Pre FS) kegiatan usaha pengelolaan limbah yang akan dilakukan oleh perusahaan patungan BUMN

Fajar Harry Sampurno

Sumber : sains.kompas.com Penulis : Iwan Supriyatna

Postingan Terkait