Daftar Pelatihan Kompetensi Lingkungan
Silahkan klik jenis pelatihan dibawah ini
Daftar Pelatihan Kompetensi Lingkungan
PPPA

Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air

  • Level Manager
POPA

Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Pencemaran Air Limbah

  • Level Manager
PPPU

Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara

  • Level Manager
NB3M

Pengawasan Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non B3

  • Level Manager
PLB3

Pengelolaan Limbah B3

  • Level Manager
LCAM

Keahlian Penghitungan Nilai Daur Hidup

  • Level Manager
PPSS

Pengawasan Pemilahan Sampah

  • Level Supervisor
NB3S

Pemantauan dan Analisis Penggolahan Sampah/Limbah Padat Non B3

  • Level Supervisor
PUCA

Pengambil Uji Contoh Air

  • Level Operator
OLB3

Operasional Pengelolaan Limbah B3

  • Level Operator
LCAO

Pengambilan Data Penilaian Daur Hidup

  • Level Operator
POPU

Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara

  • Level Operator
NB3S

Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non B3

  • Level Operator
PSOP

Pemilahan Sampah

  • Level Operator
POP

Pengawas Operasional Pertama Pertambangan

POM

Pengawas Operasional Madya Pertambangan

POU

Pengawas Operasional Utama

Ahli K3 Muda

Pelatihan Ahli K3 Muda

Ahli K3 Madya

Pelatihan Ahli K3 Madya

Ahli K3 Utama

Pelatihan Ahli K3 Utama

bnsp
bnsp
Sinergi logo
Sinergi logo
Harga Pelatihan Kompetensi Lingkungan
Harga Pelatihan dan Konsultasi Safety
Mitra Strategis SINERGI
Mitra Strategis SINERGI

Landasan Hukum

PerMen KLHK RI No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah; dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air.

Unit Kompetensi

  • Hukum Lingkungan
  • Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
  • Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
  • Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
  • Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  • Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah
  • Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
  • Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
  • Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
  • Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
  • Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
  • Studi kasus spesifik sesuai kebutuhan (customize) proses produksi atau aktivitas di unit kerja

Persyaratan Peserta

  • S2
  • S1-Rumpun Ilmu Lingkungan, pengalaman kerja min. 2 tahun bidang terkait
  • S1-Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, pengalaman kerja min. 3 tahun bidang terkait
  • D3-Rumpun Ilmu Lingkungan, pengalaman kerja min. 3 tahun bidang terkait
  • D3-Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, pengalaman kerja min. 5 tahun bidang terkait
  • SMU/SMK, pengalaman kerja min. 7 tahun bidang terkait

Landasan Hukum

PerMen KLHK RI No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah; dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air

Unit Kompetensi

  • Hukum Lingkungan
  • Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  • Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
  • Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  • Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah
  • Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah
  • Studi kasus spesifik sesuai kebutuhan (customize) proses produksi atau aktivitas di unit kerja

Persyaratan Peserta

  • D3-Rumpun Ilmu Lingkungan, pengalaman kerja min. 1 tahun bidang terkait
  • D3-Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, pengalaman kerja min. 2 tahun bidang terkait
  • SMA/SMK, pengalaman kerja min. 4 tahun bidang terkait

Landasan Hukum

PerMen KLHK RI No. P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/ 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara; dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara

Unit Kompetensi

  • Hukum Lingkungan
  • Mengidentifikasi Sumber Pencemar udara dari Emisi
  • Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari Emisi
  • Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi
  • Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
  • Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
  • Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi
  • Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
  • Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
  • Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
  • Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
  • Studi kasus spesifik sesuai kebutuhan (customize) proses produksi atau aktivitas di unit kerja

Persyaratan Peserta

  • S2
  • S1-Rumpun Ilmu Lingkungan, pengalaman kerja min. 2 tahun bidang terkait
  • S1-Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, pengalaman kerja min. 3 tahun bidang terkait
  • D3-Rumpun Lingkungan, pengalaman kerja min. 3 tahun bidang terkait
  • D3-Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, pengalaman kerja min. 5 tahun bidang terkait
  • SMA/SMK, pengalaman kerja min. 7 tahun bidang terkait

Landasan Hukum

SKKNI Nomor 187 tahun 2016, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Duar Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah
Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri

Unit Kompetensi

  • Mengidentifikasi Sumber-Sumber Timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • Menentukan Karakteristik Timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • Merencanakan Minimasi Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • Melaksanakan Minimasi Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • Melakukan Perencanaan Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non B3
  • Melaksanakan Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non B3
  • Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non B3
  • Studi kasus spesifik sesuai kebutuhan (customize) proses produksi atau aktivitas di unit kerja

Persyaratan Peserta

  • D3 Bidang Teknik Lingkungan, pengalaman kerja min. 1 tahun Bidang Pengolahan Sampah
  • D3 Bidang lain, pengalaman kerja min. 2 tahun Bidang Pengolahan Sampah dan Pelatihan
  • SMA/SMK, pengalaman kerja min. 4 tahun Bidang Pengolahan Sampah dan Pelatihan

Landasan Hukum

Peraturan Pemerintah RI, Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Unit Kompetensi
“Pemantauan dan Analisis Pengelolaan Limbah B3”

  • Hukum Lingkungan
  • Mengidentifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun(B3)
  • Menentukan Sumber dan Kategori Bahaya Timbulan Limbah B3
  • Menilai Tingkat Pencemaran Lingkungan sebagai Dampak Paparan/Kontaminasi LimbahB3
  • Menganalisis Limbah B3
  • Mengevaluasi Hasil Analisis Limbah B3
  • Melakukan Pengawasan Analisis Limbah B3
  • Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat Dalam Pengolahan Limbah B3
  • Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Limbah B3
  • Studi kasus spesifik sesuai kebutuhan (customize) proses produksi atau aktivitas di unit kerja

Persyaratan Peserta

  • S2
  • S1-Rumpun Ilmu Lingkungan, pengalaman kerja min. 2 tahun bidang terkait
  • S1-Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, pengalaman kerja min. 3 tahun bidang terkait
  • D3-Rumpun Lingkungan, pengalaman kerja min. 3 tahun bidang terkait
  • D3-Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, pengalaman kerja min. 5 tahun bidang terkait
  • SMA/SMK, pengalaman kerja min. 7 tahun bidang terkait

Landasan Hukum

Peraturan Dirjen P.14 tahun 2018 tentang materi pelatihan Penilaian Daur Hidup untuk Proper

Unit Kompetensi 

  • Mengidentifikasi Pengetahuan Dasar Terhadap Penilaian Daur Hidup (LCA)
  • Menentukan Batasan, Tujuan dan Ruang Lingkung Peniaian Daur Hidup (LCA)
  • Melaksanakan Inventori Penilaian Daur Hidup
  • Melaksanakan Penilaian Daur Hidup Menggunakan Piranti Lunak
  • Menyusun Penilaian Daur Hidup Menggunakan Piranti Lunak
  • Melaksanakan Interprestasi Hasil Penilaian Daur Hidup
  • Merencanakan Suatu Program yang Sesuai Dengan Hasil Penilaian Daur Hidup (LCA)
  • Melakukan Evaluasi dan Perbaikan Program Lingkungan
  • Melakukan Pembuatan Laporan Penilaian Daur Hidup
  • Studi kasus spesifik sesuai kebutuhan (customize) proses produksi atau aktivitas di unit kerja

Persyaratan Peserta

  • S2-Rumpun Ilmu Sains/Teknik, pengalaman kerja 2 tahun pada sektor yang sama
  • S2-Selain Rumpun Ilmu Sains/Teknik, pengalaman kerja 3 tahun pada sektor yang sama
  • S1-Rumpun Ilmu Sains/Teknik, pengalaman kerja 5 tahun pada sektor yang sama
  • S1-Selain Ilmu Sains/Teknik, pengalaman kerja 7 tahun pada sektor yang sama
  • D3-Rumpun Ilmu Sains/Teknik, pengalaman kerja 5 tahun pada sektor yang sama
  • SMK dan sederajat, pengalaman 10 tahun pada sektor yang sama, dan
    Memiliki sertifikat pelatihan sesuai dengan Peraturan Dirjen P.14 tahun 2018 tentang materi pelatihan Penilaian Daur Hidup untuk Proper

Landasan Hukum

Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017, tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Unit Kompetensi

  • Hukum Lingkungan
  • Mengevaluasi Pemilahan Sampah
  • Mengevaluasi Kinerja Operasional
  • Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  • Menangani Keadaan Darurat
  • Studi kasus spesifik sesuai kebutuhan (customize) proses produksi atau aktivitas di unit kerja

Persyaratan Peserta

  • S1-Rumpun Ilmu Lingkungan,
  • D3-Semua Rumpun Ilmu, pengalaman kerja 1 tahun Pengawasan Pemilahan Sampah, atau
  • SMK/SMA, pengalaman kerja 2 tahun Pengawasan Pemilahan Sampah, dan Memiliki sertifikat pelatihan Bidang Pengawasan Pemilahan Sampah

Landasan Hukum

SKKNI Nomor 187 tahun 2016, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri

Unit Kompetensi

  • Mengidentifikasi Sumber-Sumber Timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • Menentukan Karakteristik Timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • Menentukan Tingkat Pencemaran Lingkungan Sebagai Dampak dari Timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • Menganalisis Sampah/Limbah Padat Non-B3 Melakukan Supervisi Analisis Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan (K3) Terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • Studi kasus spesifik sesuai kebutuhan (customize) proses produksi atau aktivitas di unit kerja

Persyaratan Peserta

  • D3 Bidang Teknik Lingkungan, pengalaman kerja min. 1 tahun Bidang Pengolahan Sampah
  • D3 Bidang lain, pengalaman kerja min. 2 tahun Bidang Pengolahan Sampah dan Pelatihan
  • SMA/SMK, pengalaman kerja min. 4 tahun Bidang Pengolahan Sampah dan Pelatihan

Landasan Hukum

SKKNI Nomor 168 tahun 2016, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur danTeknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Pada Jabatan Kerja Pengambil Contoh Uji Air

Unit Kompetensi

  • Hukum Lingkungan
  • Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Lingkungan (K3L)
  • Menyusun Rencana Pengambilan Contoh Uji Air
  • Mempersiapkan Pengambilan Contoh Uji Air
  • Melakukan Uji Kinerja Peralatan Pengukuran Parameter Lingkungan
  • Melakukan Pengambilan Contoh Uji Air
  • Menyusun Pelaporan Contoh Uji Lingkungan
  • Studi kasus spesifik sesuai kebutuhan (customize) proses produksi atau aktivitas di unit kerja

Persyaratan Peserta

  • S1-Jurusan Rumpun Ilmu Lingkungan, pengalaman 1 tahun Bidang Pengambil Contoh Uji Air, atau
  • D3-Jurusan Rumpun Ilmu Lingkungan, pengalaman 2 tahun Bidang Pengambil Contoh Uji Air, atau
  • SMA-Jurusan IPA atau Eksakta, pengalaman 3 tahun Bidang Pengambil Contoh Uji Air, atau
  • SMK-Jurusan Analisis Kimia, Pengalaman 3 tahun Bidang Pengambil Contoh Uji Air, dan Memiliki Sertifikat Pelatihan Pengambil Contoh Uji Air

Landasan Hukum

Peraturan Pemerintah RI, Nomor 101 tahun 2014,
tentang Pengelolaan Limbah bahan Berbahaya dan Beracun

Unit Kompetensi
“Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Limbah B3“ Hukum Lingkungan

  • Melaksanakan Pengolahan Limbah B3
  • Melakukan Pemanfaatan Limbah B3
  • Melaksanakan Perawatan Peralatan Pengolahan Limbah B3
  • Melaksanakan Perawatan Peralatan Penimbunan Limbah B3
  • Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat Dalam Pengelolaan Limbah B3
  • Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Limbah B3
  • Studi kasus spesifik sesuai kebutuhan (customize) proses produksi atau aktivitas di unit kerja

Persyaratan Peserta

  • D3-Rumpun Ilmu Lingkungan, pengalaman kerja min. 3 tahun bidang terkait
  • D3-Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, pengalaman kerja min. 5 tahun bidang terkait
  • SMA/SMK, pengalaman kerja min. 7 tahun bidang terkait

Landasan Hukum

Peraturan Dirjen P.14 tahun 2018 tentang materi pelatihan Penilaian Daur Hidup untuk Proper

Unit Kompetensi

  • Menentukan Batasan, Tujuan Penilaian , dan Ruang Lingkup Penilaian Daur Hidup
  • Melaksanakan Inventori Penilaian Daur Hidup
  • Melaksanakan Penilaian Daur Hidup Menggunakan Piranti Lunak
  • Studi kasus spesifik sesuai kebutuhan (customize) proses produksi atau aktivitas di unit kerja

Persyaratan Peserta

  • S1-Rumpun Ilmu Sains/Teknik, pengalaman kerja 5 tahun pada sektor yang sama
  • S1-Selain Ilmu Sains/Teknik, pengalaman kerja 7 tahun pada sektor yang sama
  • D3-Rumpun Ilmu Sains/Teknik, pengalaman kerja 5 tahun pada sektor yang sama
  • SMK dan sederajat, pengalaman 10 tahun pada sektor yang sama, dan
    Memiliki sertifikat pelatihan sesuai dengan Peraturan Dirjen P.14 tahun 2018 tentang materi pelatihan Penilaian Daur Hidup untuk Proper

Landasan Hukum

PerMen KLHK RI No. P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi
Pengendalian Pencemaran Udara; dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara

Unit Kompetensi

  • Hukum Lingkungan
  • Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi
  • Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi
  • Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi
  • Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
  • Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
  • Studi kasus spesifik sesuai kebutuhan (customize) proses produksi atau aktivitas di unit kerja

Persyaratan Peserta

  • D3-Rumpun Ilmu Lingkungan, pengalaman kerja min. 3 tahun bidang terkait
  • D3-Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, pengalaman kerja min. 5 tahun bidang terkait
  • SMA/SMK, pengalaman kerja min. 7 tahun bidang terkait

Landasan Hukum

SKKNI Nomor 187 tahun 2016, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah
Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri

Unit Kompetensi

  • Hukum Lingkungan
  • Melaksanakan Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • Melakukan Perawatan Peralatan Pengangkutan dan Transportasi Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Insinerator Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Sanitary
  • Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Kolam Pengolahan Air Limbah Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3
  • Studi kasus spesifik sesuai kebutuhan (customize) proses produksi atau aktivitas di unit kerja

Persyaratan Peserta

  • D3 Bidang Teknik Lingkungan, pengalaman kerja min. 1 tahun Bidang Pengolahan Sampah, atau
  • D3 Bidang lain, pengalaman kerja min. 2 tahun Bidang Pengolahan Sampah dan Pelatihan Bidang Pengolahan Sampah, atau
  • SMA/SMK, pengalaman kerja min. 4 tahun Bidang Pengolahan Sampah dan Pelatihan Bidang Pengolahan Sampah

Landasan Hukum

Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017, tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Unit Kompetensi

  • Hukum Lingkungan
  • Memilah Sampah Secara Manual
  • Mengoperasikan Alat Pemilah Sampah Semi mekanis dan/atau Mekanis
  • Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  • Menangani Keadaan Darurat
  • Studi kasus spesifik sesuai kebutuhan (customize) proses produksi atau aktivitas di unit kerja

Persyaratan Peserta

  • Minimal Ijazah SMA/SMK Sederajat, dan Memiliki sertifikat pelatihan Bidang Pemilahan Sampah

id_IDID